Pemilu Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur Putaran Ke....



Karsa Tetap Ungguli Kaji di Pilgub Ulang


Rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur Jawa Timur di Kabupaten Bangkalan dan Sampang telah selesai dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum setempat, Minggu.

Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jatim, Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) dipastikan memenangi pengumpulan suara atas rivalnya pasangan Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono (Ka-Ji).

Hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Sampang menyebutkan KarSa memperoleh sebanyak 210.052 suara, unggul 63.692 suara atas pasangan Ka-ji mendapatkan 146.360 suara.

Sementara hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Bangkalan juga memenangkan pasangan KarSa dengan keunggulan 109.743 suara. Pasangan cagub-cawagub Jatim nomor urut lima ini mengumpulkan 253.981 suara, sedangkan Ka-Ji hanya meraih dukungan 144.238 suara.

Total pada dua kabupaten di Pulau Madura itu, KarSa mengungguli perolehan suara Ka-Ji dengan selisih 173.435 suara. Hasil ini sekaligus memastikan pasangan KarSa memenangi pilgub Jatim periode 2008-2013.

Sebelum pilgub ulang dilaksanakan di Bangkalan dan Sampang, pasangan Ka-Ji masih memimpin dengan perolehan suara sekitar 138.746 atas KarSa.

Jika digabungkan dengan rekapitulasi suara 36 kabupaten/kota, pasangan KarSa mengumpulkan 7.661.644 suara dan Ka-Ji memperoleh 7.544.287 suara, sehingga Karsa unggul 117.357 suara.

Pemungutan suara Pilgub Jatim di Bangkalan dan Sampang harus diulang, setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan kubu Ka-Ji atas terjadinya pelanggaran pada pilgub putaran kedua awal November 2008.

Selain pemungutan suara ulang di Bangkalan dan Sampang, MK juga memutuskan kepada KPU Jatim untuk menghitung ulang surat suara di Kabupaten Pamekasan.

Putusan MK itu ditanggapi berbeda kedua pasangan cagub-cawagub. Kubu Ka-Ji menyambut gembira dan optimistis bisa memenangi pemungutan suara ulang pada 21 Januari 2009.

Optimisme itu didasari hasil perolehan suara di 36 kabupaten/kota di Jatim yang masih memenangkan pasangan Ka-Ji.

Sementara kubu KarSa yang tampak kecewa dengan keputusan MK itu, juga tidak kalah optimistis. Mereka menyebut putusan MK hanya menunda kemenangan Karsa di Pilgub Jatim.

Soekarwo dan Saifullah Yusuf akhirnya membuktikan bahwa mereka masih tetap unggul di Bangkalan dan Sampang, seperti yang diperoleh pada putaran kedua lalu.(*)



Ka-Ji Laporkan KPU Jatim ke Dewan Kehormatan



Tim kuasa hukum pasangan Ka-Ji berencana melaporkan KPU Provinsi Jatim ke Dewan Kehormatan KPU karena dinilai tidak profesional dalam melaksanakan Pilgub Jatim ulang di Sampang dan Bangkalan.

Koordinator tim kuasa hukum pasangan Ka-Ji, Andi Muhammad Asrun, mengemukakan hal itu dalam pernyataan pers kepada wartawan di Surabaya, Senin.

Hadir dalam pernyataan pers tersebut pasangan cagub/cawagub Khofifah Indarparawansa-Mudjiono, Ketua Umum PKNU Choirul Anam, Ketua Partai Patriot Pancasila Jatim La Nyalla Mataliti, Ketua Tim Ka-Ji Bangkalan Imam Buchori Cholil dan sejumlah anggota tim hukum lainnya di antaranya Moh. Makruf.

Asrun mengatakan pihaknya akan melaporkan KPU Provinsi Jatim ke Badan Kehormatan KPU dengan supervisi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"SK Mahkamah Konstitusi Nomer (MK) 41 tentang Pilgub Jatim Ulang telah meminta KPU transparan dan profesional dalam melaksanakan Pilgub ulang, karena telah terjadi pelanggaran yang sistemik, masif dan terstruktur," katanya.

Sementara itu Moh. Makruf mengatakan berdasarkan keputusan KPU Jatim Nomor 31 Tahun 2008 tentang Tahapan Pilgub Ulang, KPU Jatim semestinya melakukan rekapitulasi penghitungan suara mulai (28/1) hingga (30/1) namun ternyata tidak melakukannya.

"KPU malah melaporkan ke MK, karena itu dewan kehormatan KPU harus mengambil langkah. Kami akan tetap mengirimkan surat mandat rekapitulasi penghitungan suara ke KPU Jatim," katanya.

Pada kesempatan tersebut Khofifah mengatakan kalau pencoblosan ulang di Sampang dan Bangkalan banyak terjadi kecurangan, misalnya banyak pendukung Ka-Ji yang tidak menerima undangan, perubahan DPT dan pemanfaatan pemilih di bawah umur.

"Ada satu nama pemilih yang namanya terdaftar di TPS lain dan terjadi di banyak TPS. Kemudian ada 2.400 pemilih dalam satu desa yang tidak dapat undangan, sementara jumlah desa ada 186 desa," katanya.

Anggota KPU Provinsi Jatim Muhammad Najib ketika dihubungi mengatakan dalam SK KPU Jatim memang ada tahapan rekapitulasi penghitungan suara mulai dari PPK, kabupaten/kota dan provinsi.

"Keputusan MK tidak pernah menyebutkan kalau KPU provinsi harus melakukan rekapitulasi penghitungan suara. Yang ada hanya perintah untuk melakukan penghitungan ulang di Pamekasan dan pencoblosan ulang di Sampang dan Bangkalan," katanya.

Najib mengatakan pihaknya Selasa (27/1) akan melaporkan hasil Pilgub ulang ke MK, sekaligus meminta fatwa MK apakah KPU Provinsi Jatim perlu melakukan rekapitulasi penghitungan suara.

"Kalau MK meminta kami melakukan rekapitulasi maka akan kami lakukan karena waktunya sampai 30 Januari," katanya. (*)

Sumber : kanal pemilu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JIKA GAJAH MENINGGALKAN GADING.
JIKA HARIMAU MENINGGALKAN BELANG
Maka, anda akan meninggalkan jejak pesan & kesan..

mohon kirimkan komentar, pesan dan saran demi kemajuan.

Page Rank Checking tool

untuk mengetahui PR blog anda, isikan alamat blog anda, :
  
This free page rank checking tool is powered by Page Rank Checker service

Khrisna Dewa

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP