Koleksi Keris

Keris adalah sejenis senjata tikam khas yang berasal dari Indonesia, atau mungkin lebih tepat Nusantara.
Berdasarkan dokumen-dokumen purbakala, keris dalam bentuk awal telah digunakan sejak abad ke-9. Kuat kemungkinannya bahwa keris telah digunakan sebelum masa tersebut.

Penggunaan keris sendiri tersebar di masyarakat rumpun Melayu. Pada masa sekarang, keris umum dikenal di daerah Indonesia (terutama di daerah Jawa, Madura, Bali/Lombok, Sumatra, sebagian Kalimantan, serta sebagian Sulawesi), Malaysia, Brunei, Thailand, dan Filipina (khususnya di daerah Mindanao). Di Mindanao, bentuk senjata yang juga disebut keris tidak banyak memiliki kemiripan meskipun juga merupakan senjata tikam.

Keris memiliki berbagai macam bentuk, misalnya ada yang bilahnya berkelok-kelok (selalu berbilang ganjil) dan ada pula yang berbilah lurus. Orang Jawa menganggap perbedaan bentuk ini memiliki efek esoteri yang berbeda.


Selain digunakan sebagai senjata, keris juga sering dianggap memiliki kekuatan supranatural. Senjata ini sering disebut-sebut dalam berbagai legenda tradisional, seperti keris Mpu Gandring dalam legenda Ken Arok dan Ken Dedes.
Tata cara penggunaan keris berbeda-beda di masing-masing daerah. Di daerah Jawa dan Sunda misalnya, keris ditempatkan di pinggang bagian belakang pada masa damai tetapi ditempatkan di depan pada masa perang. Sementara itu, di Sumatra, Kalimantan, Malaysia, Brunei dan Filipina, keris ditempatkan di depan.

Selain keris, masih terdapat sejumlah senjata tikam lain di wilayah Nusantara, seperti rencong dari Aceh, badik dari Sulawesi serta kujang dari Jawa Barat. Keris dibedakan dari senjata tikam lain terutama dari bilahnya. Bilah keris tidak dibuat dari logam tunggal yang dicor tetapi merupakan campuran berbagai logam yang berlapis-lapis. Akibat teknik pembuatan ini, keris memiliki kekhasan berupa pamor pada bilahnya. (prolog : Wikipedia)


Salam..

Saya sebenarnya sudah lama mempunyai keris yang seperti gambar diatas , sebagai orang jawa, saya memang menyukai keris sebagai warisan leluhur. Walaupun pada kenyataannya karena keterbatasan pengetahuan saya mengenai keris, maka sampai sekarang saya tidak tahu tentang keris tersebut. Beberapa kali saya coba cari di internet, tapi sepertinya saya tidak menemukan yang sama persis.

Kepada rekan-rekan pecinta keris atau siapa saja yang mempunyai pengetahuan tentang keris, Saya mohon agar dapatnya memberikan informasi tentang empu pembuat keris ini, nama (jenis), jaman/tahun pembuatannya dan atau istilah-istilah dalam keris dan sebagainya.


Sebelum dan sesudahnya, saya sampaikan banyak terima kasih.

Salam..


Monumen DR. SOETOMO


Bangunan Monumen merupakan salah satu bentuk perwujudan dari sebuah penghargaan dari Negara atas jasa-jasa yang telah dilakukan seseorang yang dapat dikategorikan sebagai Pahlawan Bangsa. Salah satu bentuk monumen yang ada di Nganjuk adalah monumen Dr. Soetomo.

Dr. Soetomo merupakan salah satu pahlawan Pergerakan Nasional yang asli berasal dari Nganjuk. Untuk menghormati beliau dibangunlah sebuah monumen sebagai saksi sejarah tentang keberadaan dan kepahlawanannya dalam membela Nusa dan Bangsa


Beberapa pihak masih ada yang belum percaya atau meragukan bahwa Dr. Soetomo asli berasal dari Nganjuk kota kita yang tercinta ini. Dilatar belakangi hal tersebut maka di sini dipaparkan bagaimana proses sampai terbangunnya monumen Dr. Soetomo yang berlokasi di Desa Ngepeh Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk.

Menurut Sukoco salah satu pemerhati sejarah bumi Anjuk Ladang, menyatakan bahwa memang benar bahwa Dr. Soetomo lahir di Nganjuk di Desa Ngepeh Kec.Loceret. Bahkan ari-ari beliau diperkirakan tepat berada dibawah patung Dr. Soetomo yang digambarkan sedang duduk menghadap ke selatan, “Keterangan ini berasal dari Siti Nurjanah yang masih kerabat dekat dengan Dr. Soetomo jauh sebelum monumen Dr. Soetomo dibangun”, tambah Sukoco. Monumen Dr. Soetomo yang ada di Desa Ngepeh tersebut sebenarnya adalah rumah dari neneknya.


Adapun riwayat Dr. Soetomo adalah adalah sebagai berikut :

Urutan silsilah, eyang dari Dr. Soetomo bernama H. Abdurrahman Singowidjojo, bertempat tinggal di Desa Ngepeh Kecamatan Loceret, sedangkan ayahnya bernama R. Soewadjipoetro, pada tahun 1888 bertempat tinggal di Jombang.

Menurut informasi dari Ibu Kartini salah satu kerabat Dr. Soetomo. Menjelaskan bahwa pada saat ibu Dr. Soetomo yang bernama R. AY. Soedarmi sedang mengandung/bobot sepuh jawa), oleh nenek Eyang putri) Dr. Soetomo yang bernama R. AY. Sadilah diboyong dengan cara ditandu dari Kabupaten Jombang sampai ke Nganjuk tepatnya di Desa Ngepeh Kec. Loceret. Dan beberapa hari kemudian lahirlah jabang bayi laki-laki yang tidak lain adalah Dr. Sortomo pada tahun 1888. Hari berganti hari, bulan berganti bulan dan tahun berganti tahun akhirnya Soetomo berkembang menjadi pemuda yang gagah dan tampan.

Dari penuturan salah satu kerabat dekat beliau yang sekarang sebagai juru kunci pemakanan khusus keluarga Dr. Soetomo yang bernama Mahmud Akiyat 39) canggah dari Kyai Bunawi bahwa sebenarnya pada masa-masa muda Soetomo sebelum menjadi dokter) adalah sosok pemuda yang cukup bandel. Dia Soetomo muda) bahkan tidak mau sekolah hingga kadang membuat berang kedua orang tuanya. Akan tetapi karena bimbingan dan pendidikan serta motivasi dan dorongan dari R. Hardjodipoero yang tidak lain adalah pamannya sendiri, akhirnya Soetomo tumbuh menjadi pemuda yang cerdas hingga mampu meraih gelar Dokter.

Setelah bergelar Dokter, Soetomo ternyata juga aktif dalam gerakan-gerakan pemuda yang pada akhirnya mampu membangkitkan semangat para penerus bangsa untuk selalu berjuang demi tegaknya kedaulatan ibu pertiwi tanah tumpah darah Indonesia. Oleh karena itu maka Dr. Soetomo diberikan gelar sebagai pahlawan pergerakan nasional. Dr. Soetomo meninggal pada tahun 1938 dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Surabaya.

Mengingat jasa-jasa beliau yang besar kepada negara maka atas prakarsa Harmoko pada tahun 1985 mulailah dibangun sebuah monumen yang diberi nama monumen Dr. Soetomo. Dengan harapan agar kelak dikemudian hari anak cucu generasi penerus bangsa kita yang tercinta ini dapat meneladani kepahlawanan Dr. Soetomo, demi kemajuan bangsa Indonesia menuju bangsa yang besar.

Di sebelah selatan monumen Dr. Soetomo + 1 km, terdapat makam khusus keluarga besar R. Singowidjojo. Yang bersemayam dimakam khusus keluarga besar tersebut diantaranya adalah R. Singowidjojo Eyang kakung Dr. Soetomo), R. AY. Soedarmi Soewadjipoetro Ibu Dr. Soetomo), R. Hardjodipoero Paman sekaligus Pendidik Dr. Soetomo), beserta kerabat dekat lain yang masih famili dengan Dr. Soetomo yang telah meninggal seperti Siti Nurjanah, Kyai Bunawi, Sugeng Ari Subuwono. Sedangkan ayah beliau yang bernama R. Soewadjipoetro dimakamkan di Madiun.


disalin dari portal Pemkab Nganjuk

Candi Lor













SEKITAR 3 atau 4 kilometer arah selatan Kota Nganjuk, tepatnya di Desa Candirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur ada suatu bangunan yang mirip candi. Terbuat dari susunan batu bata merah. Selain bahan bakunya yang berbeda, ada hal unik dalam candi ini, yaitu tumbuhnya sebatang pohon kepuh yang diperkirakan sudah berumur 500 tahun. Secara riil, candi yang awalnya berbentuk piramida ini, didirikan pada tahun 859 Saka atau 937 M ini wujudnya bisa dibilang sudah sangat rusak. Disebabkan oleh usia bangunan yang memang sudah sangat tua, juga karena adanya cengkeraman akar pohon kepuh. Di dalam candi ini terdapat beberapa arca Ganesha dan Nandi yang kondisinya tidak jauh berbeda dengan candi.
Di sini terdapat batu bertulis yang memuat sebutan (topobini) yang sangat detail ucapannya dengan mirip dengan Nganjuk, yakni Anjuk Ladang. Candi ini juga dianggap sebagai cikal bakal berdirinya Kabupaten Nganjuk, dan sebagai dasar penetapan hari jadi Kota Nganjuk pada tanggal 10 April 937 M.


.

PUTUSAN PEMILUKADA JATIM. MK KABULKAN PERMOHONAN SEBAGIAN


Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan harus dilakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Provinsi Jawa Timur (Jatim) Putaran II di Kabupaten Bangkalan dan Kabupaten Sampang dalam waktu paling lambat 60 hari dan penghitungan suara ulang di Kabupaten Pamekasan dalam waktu paling lambat 30 hari. Hal tersebut disampaikan dalam sidang pengucapan putusan perkara 41/PHPU.D-VI/2008, Selasa (2/12), di Ruang Sidang Pleno MK.

Putusan itu didasarkan adanya fakta hukum di persidangan bahwa pada kabupaten tertentu di Provinsi Jatim nyata-nyata telah terjadi pelanggaran serius Pemilukada yang dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan masif. Selain itu, pelanggaran-pelanggaran tersebut bukan hanya terjadi selama pencoblosan, sehingga permasalahan yang terjadi harus dirunut dari peristiwa-peristiwa yang terjadi sebelum pencoblosan.

Terkait dengan amar putusan tersebut, menurut MK, sekalipun dalam posita dan dalam petitum permohonan Khofifah Indar Parawansa dan Mudjiono (Pasangan Calon Pemilukada Provinsi Jawa Timur Putaran II yang berkeberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Nomor 30 Tahun 2008 tanggal 11 November 2008 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2008 Putaran II) hanya secara umum meminta untuk menyatakan Hasil Penghitungan Suara yang dilakukan Termohon (KPU Jatim) dalam Pemilukada Provinsi Jawa Timur Putaran II batal. Akan tetapi, Khofifah-Mudjiono juga memohon Mahkamah untuk memutus ex aequo et bono yang diartikan sebagai permohonan kepada hakim untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya apabila hakim mempunyai pendapat lain daripada yang diminta dalam petitum.

MK pun mengutip pendapat G. Radbruch yang menyatakan“Preference should be given to the rule of positive law, supported as it is by due enactment and state power, even when the rule is unjust and contrary to the general welfare, unless, the violation of justice reaches so intolerable a degree that the rule becomes in effect “lawlesslaw” and must therefore yield to justice.” [G. Radbruch, Rechtsphilosophie (4th ed. page 353. Fuller s translation of formula in Journal of Legal Education (page 181)].

Pertimbangan MK, karena sifatnya sebagai peradilan konstitusi, MK tidak boleh membiarkan aturan-aturan keadilan prosedural (procedural justice) memasung dan mengesampingkan keadilan substantif (substantive justice), karena fakta-fakta hukum telah nyata merupakan pelanggaran konstitusi, khususnya Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang mengharuskan Pemilihan Kepala Daerah dilakukan secara demokratis dan tidak melanggar asas-asas pemilihan umum yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

Terdapat pula satu prinsip hukum dan keadilan yang dianut secara universal menyatakan bahwa tidak seorang pun boleh diuntungkan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukannya sendiri dan tidak seorang pun boleh dirugikan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain (nullus/nemo commodum capere potest de injuria sua propria). “Dengan demikian, tidak satu pun Pasangan Calon pemilihan umum yang boleh diuntungkan dalam perolehan suara akibat terjadinya pelanggaran konstitusi dan prinsip keadilan dalam penyelenggaraan pemilihan umum,” ucap Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan.

Sehingga, MK memandang perlu menciptakan terobosan hukum guna memajukan demokrasi dan melepaskan diri dari kebiasaan praktik pelanggaran yang sistematis, terstruktur, dan masif. “Jikalau pengadilan hanya membatasi diri pada penghitungan ulang hasil yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi Jawa Timur, sangat mungkin tidak akan pernah terwujud keadilan untuk penyelesaian sengketa hasil Pemilukada yang diadili karena kemungkinan besar terjadi hasil Ketetapan KPU lahir dari proses yang melanggar prosedur hukum dan keadilan,” jelas Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan.

Karena terjadi pelanggaran serius yang dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan masif tersebut, maka, menurut MK, diperlukan upaya perbaikan melalui putusannya yakni pembatalan seluruh hasil pemungutan suara di wilayah-wilayah tertentu dan mengeluarkannya dari hasil penghitungan total. Jika MK hanya memutus hasil pemungutan suara di daerah-daerah tertentu tersebut dikeluarkan (tidak diikutkan) dari penghitungan akhir, akibatnya akan terjadi ketidakadilan, karena hal itu berarti suara rakyat di daerah-daerah tersebut sebagai bagian dari pemegang kedaulatan berakibat terbuang/hilang.

“Oleh sebab itu, demi tegaknya demokrasi yang berkeadilan dan berdasar hukum, Mahkamah berpendapat, yang harus dilakukan adalah melakukan pemungutan suara ulang untuk daerah atau bagian daerah tertentu dan melakukan penghitungan suara ulang untuk daerah tertentu lainnya” tegas Maruarar.

Dalam menentukan daerah mana yang akan melakukan pemungutan suara ulang dan daerah mana yang hanya melakukan penghitungan suara ulang, MK pun mendasarkan pada tingkat intensitas dan bobot pelanggaran yang terjadi di wilayah pemilihan tersebut. Hasilnya, Kabupaten Bangkalan Kabupaten Sampang ditetapkan agar dilakukan pemungutan suara ulang, sedangkan Kabupaten Pamekasan agar dilakukan penghitungan suara ulang dengan metode dan pencatatan yang didasarkan pada formulir yang ditetapkan KPU dan terbuka bagi masing-masing Pasangan Calon.

“Manfaat yang dapat diperoleh dari putusan yang demikian adalah agar pada masa-masa yang akan datang, pemilihan umum pada umumnya dan Pemilukada khususnya, dapat dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil tanpa dicederai oleh pelanggaran serius, terutama yang sifatnya sistematis, terstruktur, dan masif. Pilihan Mahkamah yang demikian masih tetap dalam koridor penyelesaian perselisihan hasil Pemilukada dan bukan penyelesaian atas proses pelanggarannya sehingga pelanggaran-pelanggaran atas proses itu sendiri dapat diselesaikan lebih lanjut melalui jalur hukum yang tersedia,” ujar Ketua MK, Moh. Mahfud MD.

Untuk itu, MK juga memerintahkan KPU dan Bawaslu untuk mengawasi pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang sesuai dengan kewenangannya dan sesuai dengan semangat untuk melaksanakan Pemilukada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. (Luthfi Widagdo Eddyono)


Sumber Mahkamah Konstitusi

PUTUSAN PEMILUKADA JATIM

SIDANG MAHKAMAH KONSTITUSI PEMILU PROVINSI JAWA TIMUR DIMENANGKAN TIM KAJI.

Berita lebih lanjut, belum dapat ???


baru liat di tv :)



.

Wong Nglamun

Dadi Wong Ojo Sok Nglamun
Dadi Wong Ojo Gampang Gumun
Dadi Wong Ojo Gampang Bingung
Lan Ojo Leno Yen Digunggung

Wong Iku Sing Sareh Lah Sabar
Ojo Seneng Tumindhak Kasar
Sing Ngerti Marang Empan Lan Papan
Lan Ojo Nganti Dadi Kedhunyan

Sing Ati-Ati Lan Nastiti
Ojo Lali Marang Dhiri Pribadi
Sing Ngerti Marang Asal
Lan Ojo Jirih Ing Babagan Ajal

Sing Ngerti Ing Kahanan Dhiri
Sarana Cedhak Marang Gusti
Wujudno Sanggar Pamudjan
Mugo Dadi …..
Titah Kinasihing Gusti

JELANG PUTUSAN PEMILUKADA JATIM. MAHFUD KIRIM PESAN KE GUS IPUL DAN KHOFIFAH

Sengketa pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Jawa Timur (Jatim) tinggal memasuki sidang pengucapan putusan. Para pihak yang berperkara dihimbau untuk mengakhiri perseteruan dan upaya saling mempengaruhi lewat media massa. Para Hakim Konstitusi sudah punya standar penilaian sendiri yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan hukum acara.

“Tunggu saja hasilnya,” pesan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Moh. Mahfud MD di hadapan para wartawan dalam acara Press Gathering, Minggu (30/11), di ruang konferensi pers gedung MK. Acara yang digelar sembari makan siang bersama ini, dihadiri pula oleh Wakil Ketua MK, Abdul Mukthie Fadjar, dan Kepala Biro Humas dan Protokol, Zainal Arifin Hoesein.

Dalam keterangannya, Mahfud mengaku sudah melakukan pemantauan di daerah Jatim khususnya di daerah pesisir utara jatim atau yang lebih dikenal dengan daerah Tapal Kuda, serta di pulau Madura. “Alhamdulillah di Jatim kondusif. Mereka siap menerima apapun putusan MK. Yang ramai sekarang tinggal di Jakarta dan di koran. Para pendukung Saiful (pasangan Karsa red.) saling tuding dengan pendukung Khofifah (pasangan Kaji red).” kata Guru Besar Ilmu Politik Hukum ini.

Dalam rangka menghadapi putusan MK tentang sengketa pemilukada Jatim ini, Mahfud meminta pers ikut membantu mempersiapkan kondisi psikologis masyarakat Jatim untuk menerima putusan ini dengan meyakinkan bahwa MK sudah bekerja dengan sangat hati-hati dan melalui pertimbangan yang mendalam, “sehingga apapun putusannya nanti harus diterima sesuai dengan ketentuan konstitusi,” jelasnya.

Selain itu, karena banyak orang mengetahui bahwa Mahfud ialah teman Syaifullah Yusuf atau yang akrab dipanggil Gus Ipul dan Khofifah, “maka, supaya saudara (para wartawan) tidak mengira yang tidak-tidak. Saya sendiri sudah mengirim pesan lewat SMS (short message service) kepada Ipul maupun Khofifah. “Intinya saya meminta mereka sportif dan siap menerima apapun putusan MK,” Tegas Mahfud.

Terkait persiapan teknis putusan, Abdul Mukthie mengatakan bahwa putusan akan dibacakan pada Selasa (2/12) pukul 10.00 WIB, bukannya pukul 16.00 WIB sebagaimana yang direncanakan pada persidangan sebelumnya.

Sebelum menutup pertemuan, Ketua MK menegaskan kembali bahwa MK tidak memperkenankan adanya intervensi dari pihak manapun yang bertujuan untuk mempengaruhi Hakim Konstitusi dalam mengambil keputusan. “Kalau anda dengar ada hakim atau siapa diintervensi, tolong anda beritahu saya,” pesan Mahfud kepada para wartawan.

Isi lengkap SMS Mahfud kepada Ipul dan Khofifah:

Pak Ipul dan Mbak Chofifah. Maaf, sejak menjelang pilkada Jatim putaran II saya sengaja menutup HP dari kontak-kontak Mbak Chofifah dan Pak Ipul. Maksudnya bukan untuk memutus silaturrahim tapi agar saya bisa memosisikan diri secara tepat dalam kasus yang sejak awal diprediksi masuk ke MK. Saya masih memegang teguh komitmen yang sering saya tegaskan ketika kita sama-sama di PKB dulu, yakni akan menegakkan hukum dan keadilan. Saya banyak dihubungi oleh pendukung Mbak Chofifah maupun pendukung Pak Ipul, mereka saya dengarkan, tapi selalu saya jawab bahwa saya akan memberi keadilan berdasar bukti dan fakta hukum di persidangan. Anda berdua adalah harapan masa depan yang dibanggakan oleh warga NU, tentu mendukung sikap saya untuk menegakkan hukum dan keadilan tanpa dipengaruhi oleh pertemanan, sehingga anda pun akan siap dan tak kecewa pada apa pun yang diputuskan oleh MK. Eratnya pertemanan kita justeru terbangun karena dulu kita bersepakat untuk bersama-sama memperjuangkan kebenaran terutama tegaknya hukum dan keadilan. Mari dengan tawakkal anda berdua siap menerima penegakan hukum dan keadilan, dan dengan tawakkal pula saya akan membaca vonis-keadilan itu. Setelah vonis MK, kita bertiga tetap teman dan terus bersama-sama memperjuangkan kebenaran, tegaknya hukum dan keadilan. (Mahfud MD)

(Wiwik Budi Wasito)

Foto: Dok. Humas MK/Andhini SF

Page Rank Checking tool

untuk mengetahui PR blog anda, isikan alamat blog anda, :
  
This free page rank checking tool is powered by Page Rank Checker service

Khrisna Dewa

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP